NGAWI, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi amankan seorang pria asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, Rabu (19/1).
AS (31) warga Dusun Wonowoso, Desa Sine, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diamankan petugas pada pukul 21.30 WIB saat berada di depan Toko 5000 tempatnya di pinggir Jl. Yos Sudarso Kelurahan Margomulyo, Kecamatan dan Kabupaten Ngawi.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo, berawal dari informasi masyarakat tentang ada seorang buruh harian lepas yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Ngawi.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan penyelidikan awal berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut dan mendapatkan hasil penyelidikan bahwa benar terduga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja.
“Kemudian pada pukul 21.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Ngawi mendapat informasi bahwa terlapor AS sedang berada di Pinggir Jl. Yos Sudarso (Depan toko 5000) Kelurahan Margomulyo, Kecamatan dan Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Elang Prastyo saat dikonfirmasi Jum’at (21/1/2022).
Lebih lanjut, AKP Elang Prastyo mengatakan, berdasar informasi tersebut, petugas mendatangi AS dan menunjukkan surat perintah tugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian.
Dari hasil penggeledahan badan dan atau pakaian diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild Warna Putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kertas warna putih yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I bentuk tanaman berupa Ganja dengan berat kotor + 6,53 (enam koma lima puluh tiga) gram, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Biru beserta Sim Card-nya dengan nomor 088239976142 dan 3 (tiga) buah kertas Papir warna putih, dimana kepemilikan barang-barang tersebut diakui adalah milik AS sendiri.
“Selanjutnya terhadap terlapor AS beserta barang bukti yang diketemukan kita amankan ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Elang Prastyo, Kasat Resnarkoba Polres Ngawi.
Kepada tersangka AS Satresnarkoba Polres Ngawi akan menyangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.