LUMAJANG, BUSERJATIM.COM – Aparat Satresnarkoba berhasil menyita 427 butir obat keras berbahaya dari tangan SA, warga Desa Karang Bayat, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Rabu, 24 November 2021 siang.
Penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga yang resah atas ulah pelaku SA yang diketahui sering didatangi oleh orang tak dikenal di rumah kontrakan yang ia tempati di Dusun Persil Ranupakis, Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
“Ada warga yang melapor. Sebab, diduga kontrakan SA sering kali digunakan untuk pesta atau transaksi obat-obatan tersebut,” ujar Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H..
Laporan itupun, ujar Ernowo, langsung ditanggapi oleh pihak Polres. Tak tanggung-tanggung, pihaknya pun langsung mengerahkan beberapa personel untuk melakukan penggerebekan, sekaligus pemeriksaan di tempat kontrakan SA. “Benar, anggota kami berhasil mengamankan 427 obat keras berbahaya,” bebernya.
Ratusan pil tersebut, kata dia, dikemas di beberapa kantong plastik. Ia menduga, jika pil tersebut segera diedarkan oleh tersangka SA. “Sudah siap edar. Obatnya sudah dikemas dan terbagi menjadi beberapa bungkusan,” ucap Ernowo.
Masih kata Ernowo, saat ditanya oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Lumajang, SA yang berpendidikan tidak tamat sekolah dasar itu mengaku tidak memiliki keahlian khusus di bidang farmasi ataupun obat-obatan.
“Ya tersangka SA ini tidak memiliki kehalian di bidang farmasi, namun dirinya telah berani dengan sengaja mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar,” imbuhnya.
Ernowo juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Lumajang, agar selalu waspada, terutama kepada orang asing yang beraktifitas di sekitar lingkungannya.
“Saya berpesan agar masyarakat selalu waspada, jika di sekitar lingkungannya ada seseorang yang mencurigakan seperti halnya SA ini, segera laporkan, terutama kepada aparat setempat, termasuk RT/RW sampai Kepala Desa, karena biasanya pelaku kejahatan, terutama narkoba tersebut jarang berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, jangan segan lapor kepada kami,” tegas Ernowo.
Bagi Ernowo pencegahan terhadap pelaku narkoba itu lebih efektif dari pada merehabilitasinya. “menurut saya, Mencegah lebih baik dari pada mengobati,” pungkas Ernowo.
SA kini telah meringkuk di tahanan Satresnarkoba Polres Lumajang, ia harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, oleh penyidik ia akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (oborlmj)