Satresnarkoba Polres Kediri, Mengamankan Pengedar Pil Asal Duwet Wates

KEDIRI, BUSERJATIM.COM-

Tertangkap tangan kedapatan  tidak memiliki keahlian, kewenangan dan perizinan untuk melakukan usaha mengedarkan sediaan farmasi, Pria Berinisial  BS (34) Warga  Dusun Japang, Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri diamankan Polisi.

Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri dirumahnya  pada Hari Kamis (11/11/2021) sekitar  jam 18.30 WIB dengan barang bukti 23 butir pil  polos warna putih dalam  plastik warna putih.

Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cayhono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono, barang bukti tersebut ditemukan pada saat petugas melalukan Penggeledahan.

“Selain Pil Polos warna Putih, petugas juga mengamankan  Hanphone milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi” Ujar Kasubaghumas dalam siaran pers yang diterima awak media Buserjatim.com. Senin Pagi (15/11/2021)

Untuk menjalani proses lebih lanjut, pelaku yang diketahui  bekerja sebagai  Karyawan peternakan ayam tersebut,  beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kediri.

Ia akan dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.

Pewarta: Hary77
Narasumber: Humas Polres Kediri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *