KEDIRI, BUSERJATIM.COM-
Tertangkap tangan kedapatan tidak memiliki keahlian, kewenangan dan perizinan untuk melakukan usaha mengedarkan sediaan farmasi, Pria Berinisial BS (34) Warga Dusun Japang, Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri diamankan Polisi.
Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri dirumahnya pada Hari Kamis (11/11/2021) sekitar jam 18.30 WIB dengan barang bukti 23 butir pil polos warna putih dalam plastik warna putih.
Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cayhono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono, barang bukti tersebut ditemukan pada saat petugas melalukan Penggeledahan.
“Selain Pil Polos warna Putih, petugas juga mengamankan Hanphone milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi” Ujar Kasubaghumas dalam siaran pers yang diterima awak media Buserjatim.com. Senin Pagi (15/11/2021)
Untuk menjalani proses lebih lanjut, pelaku yang diketahui bekerja sebagai Karyawan peternakan ayam tersebut, beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kediri.
Ia akan dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
Pewarta: Hary77
Narasumber: Humas Polres Kediri