Satresnarkoba Polres Indramayu Sosialisasikan Bahaya Narkoba

 

Indramayu – Satresnarkoba Polres Indramayu menggelar sosialisasi pencegahan penyalahgunaan, pemberantasan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Aula PKK Kabupaten Indramayu, Jumat (13/12/2024)

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba dan pentingnya kerja sama dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan.

Sosialisasi yang dipimpin oleh IPDA Heri Setiawan, S.H., KBO Satresnarkoba, bersama AIPTU Eka Mulyadi, S.H., Ps. Kaurmintu Satresnarkoba, BRIPKA Supriyadi, S.H., dan BRIPKA Muthoharoh, Ba Satresnarkoba, dihadiri oleh 70 orang peserta dari TP. PKK Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Indramayu dalam memberantas narkoba.

Menurutnya, penting kegiatan ini dilakukan dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

AKP Tatang menyebut materi yang disampaikan mencakup pemahaman tentang narkoba, jenis-jenis narkoba yang beredar di Indonesia, dampak negatif bagi kesehatan dan kehidupan sosial, serta ancaman hukum yang bisa dihadapi oleh pengedar dan pengguna narkoba.

Selain itu, peserta juga dihimbau untuk lebih berhati-hati terhadap lingkungan sekitar, karena narkoba bisa masuk ke dalam lingkungan masyarakat tanpa disadari.

Sosialisasi ini juga menekankan pencegahan narkoba dari berbagai aspek, termasuk agama, lingkungan, dan tempat tinggal, serta mengajak semua pihak untuk bersatu dalam melawan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing dan dapat bekerja sama dengan Polres Indramayu dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *