TULUNGAGUNG,BUSERJATIM.COM- Tim Buru Sergap Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin oleh Ipda ZICO BINTANG YANOTTAMA S.Tr.K Bersama Unit reskrim Polsek Boyolangu berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan disertai kekerasan tkp di Selatan Warung Pujangga, Ds. Gedangsewu, Kec. Boyolangu, Kab. Tulungagung ( jum’at 6 Mei 2022 pukul 05.30 Wib)
Dari hasil ungkap kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku berinisial CEG , Lk, T.agung 16 Juni 1989, Islam, Wiraswasta, Alamat: Kec. Besuki, Kab. Tulungagung dan F AW, Pria, Tulungagung 31 Mei 1995, Islam, Alamat: Ds. Bono, Kec. Pakel, Kab. Tulungagung
Dalam keterangan Kasat Reskrim Polres tulungagung AKP AGUNG KURNIA PUTRA S.I.K M.H M.S.i melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu ANSHORI SH menjelaskan, bahwa kedua pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan cara mencari sasaran Acak dan ditempat yang sepi
“ kedua pelaku berupaya menghilangkan Barang Bukti parang yang digunakan untuk melakukan aksinya dengan cara membuangnya di Sungai Campur darat”
Kasihumas Polres Tulungagung juga menambahkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut Satreskrim Polrs Tulungagung berhasil mengamankan kedua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian disertai dengan kekerasan berikut 1 Unit Sepeda Motor jenis Honda Vario warna merah hitam No Pol AG 6892 RBO, 1 Buah Hand Phone jenis Vivo y12 warna biru, 1 Buah Kenakel/Roti Kalung, 1 Buah Kaos oblong warna merah, 1 Buah Hoodie warna Hijau, 1 Buah Hoodie warna Hitam, 1 Buah Celana Jeans Pendek
Atas perbuatannya kedua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan tersebut dijerat dengan pasal 365 Kuh pidana dan pelaku diamankan di Satreskrim Polres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Salah satu Pelaku pencurian dengan kekerasan A.n CEG Merupakan RESIDIVIS 6 (enam) kali dalam perkara Pencurian 2 kali, Pengrusakan 2 kali, dan Penganiayaan 2 kali. Ujar Kasihumas
Untuk menghindari supaya kejadian pencurian tidak terulang, dihimbau kepada warga masyarakat agar lebih berhati hati dengan mengunci rumah manakala rumah ditinggal pergi, serta segera memberikan informasi kepada apparat bilamana terjadi gangguan kamtibmas (Andi37-Ans71 Restu)