Satreskrim Polres Tulungagung, Berhasil Menangkap Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

TULUNGAGUNG, BUSERJATIM.COM – Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadab seorang pemuda yang diduga mencabuli adik dari kakak iparnya. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 10 April 2022 sekira Jam 16.00 Wib di rumah tersangka

Dalam aksinya, tersangka mengancam akan membunuh korban jika melapor ke keluarga.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH mengatakan, tersangka FYS (21) merupakan warga Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung.

Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka langsung diamankan ke kantor Mapolres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Korban masih berusia 11 tahun, tinggalnya beda Kecamatan dengan sang kakak maupun tersangka. Saat kejadian, korban dan pelaku kebetulan bertemu di rumah kakaknya di Kecamatan Pucanglaban,” terang Iptu Anshori, Rabu (11/05/2022).

Perbuatan asusila tersebut terjadi pada 30 April 2022. Saat itu korban diminta kakak kandungnya untuk membantu membuat kue Lebaran di rumahnya di wilayah Kecamatan Pucanglaban. Malam harinya, tersangka FYS juga datang ke rumah kakaknya tersebut dan sempat menyapa korban.

“Pelaku sempat tanya, kok tumben tidur sini, kemudian dijawab, kalau pulang kemalaman,” jelasnya.

Setelah proses pembuatan kue Lebaran selesai, korban bergegas tidur di dekat ruang tamu. Saat suasana sepi, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan melakukan tindakan pencabulan, bahkan nyaris memerkosa korban.

Korban sempat berteriak memanggil kakaknya, namun langsung dibekap dan dicekik oleh pelaku. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan perlakuan itu pada kakaknya.

“Aksi pelaku terhenti setelah kakak laki-lakinya pulang kerja. Tersangka langsung pura-pura duduk di sofa,” imbuhnya.

Kasus ini terbongkar saat korban pulang ke rumah keesokan harinya. Keluarga curiga karena korban terus menangis. Saat ditanya, akhirnya ia menceritakan perbuatan pelaku di rumah kakaknya di Kecamatan Pucanglaban.

“Tidak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya keluarga korban melapor ke Polres Tulungagung. Tersangka sudah ditangkap dan saat ini ditahan di Polres Tulungagung,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (ANS71-Restu)

Pewarta : Andi37

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *