Satreskrim Polres Tuban Ungkap Kasus Penyelewengan 3,5 Ton Solar Bersubsidi

TUBAN, BUSERJATIM. COM- Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Selain barang bukti solar sebanyak 3,5 ton, polisi juga mengamankan satu tersangka berinisial M (31), warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, yang merupakan sopir truk yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik penyelewengan solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri dan sektor non-subsidi.

“Pelaku sudah kami amankan dan kami tetapkan tersangka, berikut barang bukti yang juga diamankan pada 6 Maret yang lalu,” terang AKBP Oskar, Jumat (14/3/2025).

Modus Operandi Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang digunakan oleh pelaku untuk mendapatkan solar bersubsidi.

“Tersangka menyuruh warga membeli solar bersubsidi di SPBU Jatirogo menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi dengan tambahan rengkek sambil membawa surat rekomendasi dari desa,” kata AKBP Oskar.

Solar yang telah dibeli tersebut, lanjut AKBP Oskar, dikumpulkan oleh tersangka di lahan kosong di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Tuban.

“Setelah terkumpul, dimasukkan ke dalam Bull yang diletakkan di atas truk dan dijual ke Jawa Tengah,” tambah AKBP Oskar.

Saat diamankan, pelaku sedang menyiapkan truk yang bermuatan solar bersubsidi tersebut yang akan dibawa ke Jawa Tengah.

Menurut AKBP Oskar, selain tersangka yang berhasil diamankan, masih ada satu tersangka lagi dalam pengejaran yang memiliki peran serupa.

Ancaman Hukuman

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” kata AKBP Oskar.

Pelaku diketahui mengambil keuntungan sekitar Rp2.000 per liter dari penjualan solar bersubsidi tersebut.

“Dijual dengan harga Rp2.000 lebih mahal,” terangnya.

Imbauan Kapolres Tuban

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk mencegah agar subsidi BBM yang telah dialokasikan pemerintah dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Kapolres Tuban mengimbau agar pihak terkait lebih selektif dalam memberikan rekomendasi guna mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Sehingga BBM bersubsidi yang telah disediakan pemerintah ini bisa terdistribusi kepada yang berhak sesuai dengan peruntukannya,” ungkap AKBP Oskar.

Terkait dugaan keterlibatan pihak SPBU, AKBP Oskar menyatakan masih melakukan pendalaman.

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan keterlibatan pihak SPBU, kami akan menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait