Ngawi, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Ngawi, Polda Jatim berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian kartu jenis remi, Sabtu (15/1) Sore.
Terduga pelaku, Inisial AJ (57), KSR (56), TKR (50) dan SYN (55) keempatnya warga Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi berhasil diamankan petugas dari unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi saat melakukan aktivitas judi menggunakan kartu remi di rumah terduga pelaku SYN.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan penangkapan tersebut berawal ketika anggota Satreskrim Polres Ngawi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah terduga pelaku telah ada aktivitas perjudian kartu jenis remi.
“Setelah kita tindak lanjuti ternyata benar ada 4 (empat) orang laki-laki yang melakukan perjudian kartu jenis Remi, kemudian pada saat itu juga, Sabtu, 15 Januari 2022 pukul 02.30 WIB kita lakukan penangkapan terhadap keempat pelaku,” terang AKP Toni Hermawan.
Lebih lanjut, AKP Toni Hermawan mengatakan, untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan oleh unit Opsnal Satreskrim ke Polres Ngawi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ketelah kita lakukan penyidikan, para pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan kegiatan perjudian jenis Remi dengan taruhan uang,” tandas AKP Toni Hermawan Kasat Reskrim Polres Ngawi.
Dari tangan pelaku, unit Opsnal Satreskrim ke Polres Ngawi berhasil mengamankan berang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) set kartu remi, 1 (satu) buah banner bekas dan 1 (satu) buah piring.
Yon