MADIUN ( BUSERJATIM.COM)Pembuat Ijasah Palsu ,Dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Di bekuk
Kasatreskrim Polres Madiun, (28/2/2023).
“Kasatreskrim berhasil ungkap pembuatan Ijasah Palsu,SIM, Juga surat ijin K3 palsu di wilayah Sugihwaras, Kecamatan Saradan,” ucap Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang
Kasatreskrim Mengatakan pelaku berinisial JR (51) warga Nganjuk itu sudah melakukan Kriminal sejak tahun 2020 lalu di wilayah Sugih Waras, Kecamatan Saradan, Madiun jelasnya.
Kasatreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 SIM B Umum palsu, 11 lembar ijazah palsu serta 5 lembar surat ijin K3 dan Stempel yang juga palsu serta peralatan yang digunakan
Modusnya Pembuatan mb
SIM B2 palsu itu Di buat Langsung jadi tanpa tes terlebih Dulu, Untuk alat yang digunakan adalah mesin komputer, Printer dan Software Adobe Photoshop versi 6,” Ucap AKP Danang.
Akibat perbuatannya itu Pelaku tersangka terjerat pasal 263 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun Pungkasnya (LDR)