Kediri Kota, Buserjatim.com-
CA, Warga Kecamatan Mojoroto ditangkap Sat Reskrim Polres Kediri Kota, Senin (6/12). Pria berusia 61 tahun ini ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Mirisnya, korban tidak lain adalah TK, keponakannya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi Yuwono mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan JML, orang tua korban warga Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara Kaltim. Sejak Januari 2021, TK tinggal di rumah pamannya di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Perbuatan bejat yang dilakukan CA itu dilakukan pada September 2021 lalu dirumah pelaku di Kecamatan Mojoroto. Dari keterangan korban aksi bejat sang paman itu tidak hanya dilakukan satu kali, namun telah dilakukan tiga kali di tempat yang sama.
“Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” ungkap Iptu Henry.
Mengetahui kejadian tersebut JML melaporkan jadian tersebut ke Satreskrim Polres Kediri Kota. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap CA, serta menyita barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah daster milik korban.
Saat ini petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka masih menjalani penyidikan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Henry.
Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
(Hary-Red-Humas)