Satreskrim Polres Badung Beri Imbauan, Tidak Menjual Obat Sirup

BALI, BUSERJATIM.COM

Polda Bali, Polres Badung-Kepolisian Resor Badung terus monitor peredaran obat sirup yg dijual di apotek yg diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bagi pemakainya. Guna mengantisipasi meluasnya peredaran obat sirup tersebut, Satreskrim melalui Ops Cipkon Agung 2022 mengecek satu persatu apotik atau toko obat yang beroperasi di wilayah Kabupaten Badung.

Kanit IV Satreskrim Polres Badung Ipda A.A.G. Ari Dwipayana, SH yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan sejauh melaksanakan pengecekan dan penyelidikan di beberapa apotek dirinya memberikan imbauan untuk tidak menjual obat sirup karena diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak-anak.

“Meskipun belum ada surat edaran resmi dari pusat, kami Polres Badung dalam mengantisipasi peredaran obat sirup tetap melakukan imbauan di sejumlah apotik yang ada di wilayah Kabuaten Badung,” Ucapnya. Kamis, (27/10).

Adapun apotik yang telah dilakukan pengecekan yakni Apotek ARUM FARMA Jl. Raya Sempidi, Apotek ANGGITA Dalung, Apotek PRABU FARMA Jl. Raya Buduk dan Apotek MANGU MEDIKA Jl. Raya Kapal

“Dengan adanya himbauan pemerintah untuk tidak menjual obat sirup, untuk sementara belum ada keluhan dari masyarakat terhadap apotek yang ada di Kabupaten Badung,” Pungkasnya.(Priono/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *