JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Tepatnya di jalan Abdurrahman Wahid Jombang, telah di laksanakan pembongkaran reklame Toko Handphone Topsell oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Rabu (26/10/22)
Sesuai dengan Perbup nomor 25A tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame, lokasi mana saja yang di perbolehkan dan di larang dengan syarat syarat yang telah ditentukan.
Kasatpol PP Thonsom Pranggono saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, dengan adanya laporan dari masyarakat dan pemberitaan di beberapa media, Satpol PP bertindak tegas dengan mencopot pemasangan reklame Topsell tersebut, ujarnya
Hal ini membuat pemahaman terhadap masyarakat bahwa pemasangan reklame pada titik titik tertentu itu tidak boleh, dengan ini Satpol PP melakukan penertiban. Penertibannya dengan cara edukatif, dengan cara memberikan wawasan kepada pemilik reklame tersebut dengan cara edukatif, dan pemilik juga dapat memahami dengan keiklasan dan kesadaran atas pembongkaran reklame yang terpasang tersebut. Ucap Thonsom.
Guna memastikan pembongkaran reklame tersebut, tim media mendatangi Toko Handphone Topsell dan di temui oleh Anwar sebagai Kepala toko sementara. Anwar menjelaskan, kalau untuk pembongkaran kita sudah dapat info dari kemarin, untuk bidang yang menangani itu bidang marketing, kebetulan bidang marketing sendiri posisinya lagi di pusat (Topsell Mojokerto). Pungkasnya
Pras