JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa di sebut Satpol-pp Kabupaten Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di lapangan PG Tjoekir Desa Cukir Kecamatan Diwek, rabu malam (19/10/22) dengan menampilkan kesenian tradisional ludruk.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini di hadiri oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah, perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional pemeriksa Bea cukai Kediri Rudi Suprianto, Asisten Satu Kabupaten Jombang Purwanto, Sekretaris Satpol-pp Kabupaten Jombang Iwan Hari Setiono, juga hadir ketua PKK Kabupaten Jombang Wiwin Sumrambah, Forkopimda Kabupaten Jombang, Forkopimcam Diwek serta segenap Kepala desa se – Kecamatan Diwek.
Wakil Bupati Jombang Sumrambah dalam sambutannya mengatakan, Gempur Rokok Ilegal untuk menekan peredaran rokok tak ber cukai di pasaran karena merugikan negara.
Semoga dengan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dapat menekan peredaran rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan APBN serta meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Jombang. Ujar Sumrambah.
Sementara itu Sekretaris Satpol-pp Kabupaten Jombang Iwan Hari Setiono menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini adalah memberi pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, tentang barang kena cukai ilegal melalui budaya seni serta memberikan pemahaman tentang rokok ilegal. Bahwa cukai berkontribusi dalam pembangunan nasional, sumber dana kegiatan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun anggaran 2022. Ujarnya
Perwakilan kantor Bea Cukai Kediri Fungsional pemeriksa Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto selaku narasumber menjelaskan, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai ketentuan dan undang undang, salah satunya rokok tanpa ijin. Sebelum memproduksi rokok seharusnya memiliki ijin yaitu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pengurusan gratis namun harus memenuhi syarat.
Masih Rudi, jika melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang undang yang berlaku yaitu pasal 50 Uu No 39 tahun 2007, sedangkan pengedar atau penjual di kenakan sanksi pasal 54 serta bagi pemalsu pita cukai atau pita cukai bekas di kenakan sanksi pasal 55.
Sanksi bagi pembuat rokok ilegal di penjara minimal 1 – 5 tahun penjara dan di tambah denda minimal 2 – 10 kali nilai cukai yang harus di bayar. Sedangkan pembuat pita cukai palsu di kenakan sanksi 1 – 8 tahun penjara dan ditambah denda 10 – 20 kali nilai cukai yang harus di bayar. Ucapnya
Pras