Satgas TPPO: Mayoritas Korban Dipekerjakan Jadi ART Ilegal Hingga PSK

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Satgas Penanganan TPPO mengungkap mayoritas korban kasus perdagangan orang di berbagai daerah dijanjikan akan dipekerjakan ke luar negeri. Data ini berdasarkan data 190 laporan yang diterima Bareskrim Polri.

 

Bacaan Lainnya

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan calon korban akan dikirim mayoritas dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ilegal. Bahkan ada juga yang menjadi pekerja seks komersial (PSK).

 

“Berdasarkan jumlah modus yang dilakukan antara lain yang paling banyak pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga jumlahnya 157,” jelas Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (12/6/2023).

 

“Kemudian modus dijadikan ABK 3 orang, modus dijadikan PSK 24 (orang),” sambungnya.

 

Menurut Ramadhan, awalnya para korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pegawai toko atau pegawai restoran. Namun, pada akhirnya tidak sesuai dengan yang trelah dijanjikan.

 

“Di sana (di luar negeri) diiming-imingi untuk bekerja sebagai pelayan toko atau pelayanan restoran, nyatanya di sana dipekerjakan sebagai PSK,” tuturnya.

 

Untuk tujuan pengiriman calon pekerja migran ilegal ini, lanjut Ramadhan, ada yang diberangkatkan ke Malaysia dan sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.

 

“Kalau yang di Malaysia akan dipekerjakan di perkebunan sawit, di daerah Tawau, Malaysia Timur,” tukasnya.

 

Kejahatan TPPO menjadi tantangan bagi aparat oenegak hukum. Tidak hanya di lndonesia hal ini menjadi permasalahan bagi hampir semua negara anggota ASEAN hingga menjadi pembahasan utama dalam forum KTT ASEAN belum lama ini yang berlangsung di Bali.

 

Keketuaan lndonesia di ASEAN menjadi poin khusus bagi aparat penegak hukum di lndonesia khususnya POLRI untuk giat aktif memerangi oknum-oknum pelaku TPPO termasuk oknum yang membekinginya.

 

Ket. Foto:

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

 

Sumber : PMJNews

 

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *