Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi melalui Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim kepada awak media, Sabtu (7/10/2023)
IPDA Tasim menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Tersangka pertama yang berhasil diamankan inisial AR (28)
Saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 774 tablet Tramadol HCl dan 106 paket Hexymer, masing-masing berisi 7 tablet Hexymer.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 unit handphone merk Redmi warna hitam dalam satu buah tas slempang berwarna abu-abu yang dimiliki oleh tersangka.
Dalam pengembangan kasus, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka kedua, yaitu HS (65).
Dalam penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan uang hasil penjualan sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), yang diakui kepemilikannya oleh tersangka.
“Kedua tersangka ini mengakui bahwa barang bukti obat-obatan yang ditemukan berasal dari DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata IPDA Tasim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal yang disangkakan. Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, tambah IPDA Tasim.
Sementara, Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan apresiasi kepada Sat Resnarkoba Polres Indramayu atas keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan obat tanpa izin edar.
Beliau juga menegaskan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat.
“Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.