Sat Res Narkoba Polres Indramayu Gerebek Pedagang Miras Oplosan, Ratusan Botol Ciu Berhasil Diamankan

 

Indramayu – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, Polres Indramayu bersama jajaran Polsek gencar melakukan operasi minuman keras ilegal dan oplosan di wilayah Kabupaten Indramayu.

Baru-baru ini, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 297 botol minuman keras jenis ciu dalam berbagai ukuran.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 225 botol CIU ukuran 600 ml. Serta 72 botol CIU ukuran 1500 ml.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa miras oplosan tersebut didapatkan dari seorang pedagang inisial HG di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Dalam ops pekat miras ini, Polsek jajaran Polres Indramayu juga ikut ambil bagian.

“Polsek juga rutin melakukan patroli dan razia minuman keras. Dengan kegiatan ini diharapkan peredaran miras ilegal dan oplosan di Indramayu dapat ditekan,” kata AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.

AKP Tatang juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi miras oplosan karena sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Minuman keras oplosan mengandung zat berbahaya yang bisa menyebabkan kerusakan organ tubuh bahkan kematian. Kami tidak akan berhenti sampai peredaran miras ini benar-benar terhenti,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan mereka.

“Langkah ini diambil demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua,” katanya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *