Indramayu, – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 1000 tablet sediaan farmasi berupa obat keras.
Selain barang bukti, petugas juga berhasil menangkap seorang laki-laki yang berinisial W (28) warga Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada hari Selasa, 7 November 2023, sekitar pukul 23.35 WIB, di Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu.
Saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang, dengan total 1000 tablet.
“Tersangka mengakui kepemilikan obat-obatan tersebut,” kata AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Kamis (9/11/2023)
Dari hasil interogasi, tersangka W menjelaskan bahwa ia mendapatkan obat keras tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang masih dalam pencarian (DPO).
Tersangka juga mengakui bahwa ia tidak memiliki keahlian atau wewenang untuk mendistribusikan obat keras tersebut.
Kasat Res Narkoba, AKP Otong Jubaedi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, memberikan perintah kepada Sat Res Narkoba untuk terus mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Indramayu.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Sat Res Narkoba Polres Indramayu terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dengan menindak tegas pelaku penyalahgunaan obat-obatan,” kata AKP Otong Jubaedi.