Majalengka, Dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polwan Bhabinkamtibmas Polsek Panyingkiran Polres Majalengka Sambangi Ibu-Ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) mensosialisasikan pencegahan TPPO di Kantor Desa Bonang, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Senin (26/6/2023).
Sementara itu, Kapolsek Panyingkiran IPTU Asep Rohendi mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan menambah pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Panyingkiran Polres Majalengka tidak adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Prosesnya dengan Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan seseorang, kemudian caranya bisa dengan Ancaman, Kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, Penjeratan utang.”terangnya.
Selain itu, bahwa kelompok korban terbanyak adalah perempuan dewasa dan anak-anak, penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang bisa dari Sisi korban TPPO, Sisi Keluarga, Sisi Masyarakat atau dari agen /perusahaan perekrut.
Sementara pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan Pendataan warga desa/kelurahan yang merantau keluar negeri dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO dan Pelaku TPPO dapat Keluarga/Orang Terdekat, Oknum Aparat, Perusahaan Tenaga Kerja, Agen atau calo.”tuturnya.
“Kapolsek juga menghimbau Masyarakat melalui Bhabinkamtibmas agar memberikan pemahaman kepada masyarakat agar sesuai mekanisme yang benar dan perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja sudah mengantongi ijin dari Pemerintahâ.Ucap Kapolsek.