SEMARANG – buserjatim.com – Proyek galian pakai alat berat mini diduga tidak mengantongi ijin, Kami bersama Tim Investigasi, Kebetulan kami lewat mau arah glawan/Semare kabupaten Semarang, Pada hari rabu tanggal 5/10/2022, ada kegiatan galian memakai alat berat mini lalu kami berhenti untuk konfirmasi menanyakan plang, dan tanda bahayanya tidak ada padahal itu jalan sempit jalan tanjakan dan tikungan yang sangat berbahaya untuk pengendara roda dua maupun roda empat
Setelah Tim Investigasi buserjatim.com , konfirmasi kepada Oprator alat berat, kami menanyakan siapa penanggungjawabnya,? Jawab Sopir “Itu penanggungjawabnya Warsito Pak”. Jawab Oprator
Setelah kami coba menghubungi melalui WA/HP, penanggungjawab ( warsito ) Belum ada jawaban terkait Proyek tersebut
Namun Pengakuan dari Oprator Alat berat, Kegiatan tersebut untuk Makom, dan pengisian BBM jenis Solar pakai jerigen Kami coba pertanyakan untuk pembelian solarnya, tapi Sang Oprator jawab tidak tau
Kegiatan Itu Seharusnya Diberi tanda bahaya/Lagi ada kegiatan, namun fakta yang kami temukan dilapangan tidak ada tanda maupun plang sama sekali
Kami coba konfirmasi kepada lurah setempat melalui HP/WA, Namun keterangan dari pak lurah berbeda dengan keterangan dari oprator, pak lurah menyebut itu bukan proyek desa dan itu mau di bangun untuk Kuliner Rumah Makan, namun Keterangan dari Oprator tersebut kegiatan itu untuk Makom, Pungkasnya
Kegiatan seperti itu seharusnya Ada pengawalan untuk antisipasi agar tidak ada hal-hal yang tidak di inginkan Seperti kecelakaan, sebab adanya kegiatan tersebut jalanan jadi licin karena Tanah banyak berserakan di jalan, APH jangan Tutup mata terkait kegiatan tersebut
Terkait Proyek galian pembuatan jalan maupun untuk bangunan pribadi yang tidak memiliki ijin diduga ada kerjasama dengan lurah setempat Dengan mencari keuntungan pribadi Seakan-akan lurah menutup mata terkait keselamatan Warganya, karena tidak ada rambu-rambu terkait aktivitas proyek apalagi saat ini musim hujan.
Diduga juga Pelanggaran BBM Subsidi jenis solar Pakai jerigen 30liter, Itu pun membutuhkan beberapa jerigen Sampai selesai pekerjaannya, Itu Juga Melanggar Undang-Undang Migas Solar bersubsidi, Siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, siap-siap saja menerima sanksi. Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar
Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, juga menyuarakan hal yang sama
Atas temuan investigasi dilapangan ini Semoga APH Tidak tutup mata dan ditindaklanjuti dengan tegas.
Red/Tim…