RUMIJA Tanpa Kontrol membuat Jalan Rusak,
PU Bina Marga Provinsi dan Kabupaten Tidak Bertanggung Jawab

Jombang, Buserjatim.com – Rabu (30/3/2022), sudah diberitakan beberapa kali oleh beberapa media bahwa salah satu penyebab rusaknya Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten adalah pemakaian tanah rumija untuk jalan keluar masuk usaha tanpa mengindakan manfaat rumija untuk bahu jalan.

Rendahnya tingkat pengawasan dan tindakan hukum yang dilakukan oleh Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur dan Dinas PUPR Kabupaten Jombang juga bagian tak terpisahkan dari perbuatan kolektif pengusaha dan pejabat yang berwenang untuk melakukan perusakan secara bersama sama.

Selain hal tersebut diatas, pemakaian Ruang Milik Jalan ( RUMIJA ) harus memiliki izin pemanfaatan tanah negara untuk keluar masuk usaha dan harus membayar kewajiban retribusi pemakaian aset milik negara.

Melihat kondisi sudah amat sangat parahnya kondisi jalan dan perilaku pelaku usaha yang enggan taat untuk menjaga fasilitas umum tersebut.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan ( FORMAPEL ) saudara Slamet mengatakan “Formapel hanya bisa melaporkan dan membertahukan kepada dinas yang bertanggung Jawab atas pelanggaran pemakaian Rumija, dan kalau dibiarkan dan tidak ada tindakan, dengan terpaksa Formapel akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas Perusakan Rumija yang juga merupakan fasilitas Umum” Ujarnya

Sedangkan ketua Forum Kajian dan Advokasi Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, saudara Asrofi mengatakan “Potensi pendapatan asli daerah dari retribusi penggunaan aset daerah sungguh luar biasa besar kalau pemerintah Kabupaten Jombang mempunyai rasa tanggung jawab atas tugas pokok sebagai pejabat negara”. Catatan PUSKAPEDA, Pemakaian Rumija di ruas Jalan Kabupaten dan Jalan desa sekabupaten Jombang didominasi oleh Perusahaan Telekomunikasi untuk pemasangan tiang telekomunkasi. Ujar Aarofi

Masih Asrofi, untuk tiang telekomunikasi yang telah terpasang berjumlah 132.000 tiang milik 5 perusahaan. Sedangkan Rumija yang dimanfaatkan untuk pemasangan kabel sepanjang lebih dari 100 KM, untuk yang lain banyak dipakai pelaku Usaha untuk jalan keluar masuk perusahaan” Ujarnya.

Sudah sekian tahun terjadinya pembiaran yang berakibat rusaknya fasilitas umum dan hilangnya pendapatan daerah, maka pimpinan pemerintah setidak tidaknya Sekretaris Daerah harus melakukan evaluasi kinerja atas capaian yang kurang masksimal yang dilakukan bawahannya. Ucapnya

Penyeleseian Rumija tidak bisa hanya di bebankan kepada Dinas PUPR saja, Keterlibatan Aparat Penegak Hukum ( APH ) harus dilakukan selaian PPN diruang lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang. Pungkasnya.

Pras/tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *