MERANGIN JAMBI ,BUSERJATIM,COM- Ini Rincian nya Terkait Persolan Pungutan liar (Pungli) Yang Terjadi Di Kelurahan Pasar Rantau Panjang Membuat Warga Resah Dan merasa Dibebankan.
Ada pun rincian Yang telah dipungut biaya oleh lurah dan panitia pembuatan sertifikat UMKM di kelurahan pasar rantau panjang kini menjadi kisruh Di kalangan Warga setempat
Kegunaan uang yang di pungut oleh panitia tersebut.
1 Utuk Bayar Matrai RP 60
2 foto kopi Belangko Pemohon RP 30
3 foto kopi arsif sertifikat Rp 30
4 ATK Rp 75
5 makan minum saat pengukuran Rp 100
6 Transfotasi tulang ukur Rp 200
7 pengerjaan berkas RP 60
8 pembuatan SKU (surat keterangan Usaha) Rp 20
9 BBM (Pengantar Berkas ke pertanahan) Rp 100
10 PBB Rp 125
11 Honorium panitia Rp 200
Dengan ada nya rincian ini bisa menjadi barang bukti Utuk dinas terkait agar menindak tegas perbuatan yang telah dilakukan oleh lurah dan panitia pembuatan sertifikat UMKM dikeluarkan itu dan Seharusnya tim saber pungli berkeja keras dalam menangani persolan pungli yang sangat memanas dikalanga masyarakat Merangin umum nya
Diminta kepada PJ Bupati Merangin H Mukti harus memberi epek jera terhadap lurah tersebut agar kedepan nya tidak ada lagi yang salah guna jabat semua jabatan itu adalah titipan ketika melangar aturan sumpah jabatan maka.apa yang dia perbuat lurah semaunya berjalan harus sesuai prosedur.ikuti proses yang baik sebagai lurah.apa yang di perbuat harus bisa bertanggung jawab bukan telpon sana sini agar mencari bantuan untuk bisa lari dari Perbutan yang tidak layak seorang pemimpin (bersambung)
Siepronhadi