Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), akan memiliki regulasi untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, melalui konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Menurut Semuel, dalam Pasal 16A Ayat 1 yang berbunyi: “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.”
Lalu Ayat 2: “Pelindungan sebagaimana dimaksud Ayat 1 meliputi pelindungan terhadap hak anak sebagaimana dimaksud dalam aturan Perundang-undangan dalam menggunakan produk, layanan, fitur, yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.”
Semuel menegaskan, pihaknya banyak memperoleh masukan dari orangtua soal perlindungan terhadap anak-anak.
Menurutnya, di revisi UU ITE itu juga akan diatur bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus mempertimbangkan bagaimana perlindungan terhadap hak-hak anak, serta agar tidak terekspos dengan konten yang melebih batas usianya, dan mengganggu kesehatan anak.
“Jadi dari mau meluncurkan produknya pun dari desainnya harus memikirkan anak. Selama ini anak tidak masuk dalam konsep desainnya, internet buat semua itu,” katanya.
Semuel menegaskan, internet sebenarnya mencoba meniru ruang fisik, di mana ruang untuk anak sebenarnya berbeda dengan orang dewasa.
“Bagaimana kita bisa melakukan perlindungan. Anak juga bisa mengakses konten-konten dewasa. Ini yang kita bilang tolong dipikirkan platform, jangan hanya cari duit, coba pikirkan bagaimana melindungi anak-anak,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, RUU Perubahan Kedua UU ITE akan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif. Menurutnya terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang tindakan kriminal, pengakuan atas kontrak elektronik, dan pelindungan anak di dunia digital.
“Rapat Panja serta Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal. Beberapa poin pokok yang dihasilkan yaitu perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital,” kata Budi, dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I untuk Pengambilan Keputusan terhadap RUU Perubahan kedua UU ITE di Gedung Nusantara II, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Menkominfo mengatakan, salah satu perubahan RUU Perubahan Kedua UU ITE ini sebagai upaya untuk memastikan harmonisasi antara ketentuan pidana/sanksi di dalam UU ITE dengan KUHP nasional yang baru disahkan tahun ini.
InfoPublik