MADIUN, BUSERJATIM.COM GROUP – Polsek Manguharjo Polres Madiun Kota (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial.
Korban dalam kasus ini adalah Amanda Nur Saputra, seorang karyawan swasta berusia 20 tahun dari Banyuwangi, Jawa Timur.
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kos di Jalan Kolonel Marhadi Gang Kauman No. 19, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Korban melaporkan bahwa sepeda motor tersebut awalnya diparkir di ruang tamu rumah kos sejak Jumat, 8 Maret 2024, pukul 21.00 WIB sebelum dia pulang ke Banyuwangi. Namun, pada hari Senin (11/3) pagi, korban mendapat kabar dari saksi bahwa sepeda motornya telah hilang.
Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp15.000.000 akibat kejadian ini. Setelah kejadian, korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Manguharjo Polres Madiun Kota. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda GL160D (Mega Pro) tahun 2008 dengan nomor polisi P-6793-HV.
Kapolsek Manguharjo, Kompol Mujo Prajoko SH., MH., membenarkan adanya kasus pencurian sepeda motor berdasarkan laporan dari Amanda Nur Saputra.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian sepeda motor Honda CB putih dengan nomor polisi P 6793 HV berhasil teridentifikasi melalui rekaman CCTV. Pelaku, yang berinisial D.E.P., sebagai pekerja swasta dan beralamat di Ngawi, berhasil ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Magetan, “tutur Kompol Mujo.
Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyidikan di Polsek Manguharjo, “jelasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman hukuman tujuh tahun penjara, ” pungkas Kapolsek Manguharjo. (Hms).