NGAWI,BUSERJATIM.COM GROUP – Satuan Reskrim Polres Ngawi Polda Jatim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., berhasil mengamankan seorang suami di Desa Krandegan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Pasalnya, pria berinisial G (23) tega melakukan penusukan terhadap istrinya dengan sebilah pisau.
Pemicunya, karena leher korban digigit oleh pelaku hingga berdarah saat berhubungan badan, kemudian korban melaporkan suaminya ke mertua .
Peristiwa penganiayaan dalam KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu terjadi pada Sabtu 30 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kakek korban. Awal mula, korban menelpon mertuanya untuk datang dan meminta bantuan untuk menasehati perbuatan pelaku yang merupakan suaminya.
Usai dinasehati, pelaku merasa tersinggung, kemudian berdiri dari tempat duduknya dan berjalan ke belakang arah kamar mandi sambil mengambil pisau dapur, selanjutnya diselipkan di saku celana belakang. Tak lama kemudian, pelaku menusuk perut sang istri hingga dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian perut hingga mendapatkan perawatan intensif.
“Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit, sementara pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah mata pisau, satu gagang pisau warna merah muda, satu kaos lengan pendek warna abu-abu dan satu celana pendek warna hitam
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 1 Sub Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
“Ancaman hukuman untuk pelaku, paling lama sepuluh tahun penjara,” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi R, mantan Kapolres Situbondo saat dihubungi media, pada Sabtu (4/1/2025). (*)