Rekom Desa Blahkiuh Badung Lebih Berlaku Dari Pada Peraturan Menteri ESDM , Untuk Pengisian BBM Bersubsidi Di Bali

 

Mangupura | Buserjatim.com – pemerintah mulai membatasi penjualan bahan bakar minyak atau BBM BERSUBSIDI jenis pertalite dan solar .

Bacaan Lainnya

Menurut pemerintah pembatasan ini bertujuan untuk mengatasi masalah polusi udara, terutama di kota – kota seta meningkatkan efesiensi anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN )

Pembatasan pertalite akan di atur melalui peraturan menteri ESDM . sehingga bukan lagi berdasar pada peraturan presiden momor 191 tahun 2024 .

Adapun saat ini , pemerintah sedang membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembelian BBM BERSUBSIDI.

Di sisi lain kasus pembelian BBM BERSUBSIDI di desa Blahkiuh Badung hanya menggunakan Rekom dari desa sudah dapat melakukan pembelian BBM BERSUBSIDI, jenis pertalite . Menggunakan jerigen plastik.

Apakah hal tersebut memang di perbolehkan ?

Apakah aturan menteri ESDM tidak berlaku di desa Blahkiuh Badung ?

Apakah rekom desa Blahkiuh Badung lebih berlaku dan lebih sakti dari pada aturan menteri ESDM ?

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *