GRESIK, BUSERJATIM.COM-– Rabu (8/6/2022), bertempat di depan Mapolres Gresik, ratusan warga Desa Tambakrejo yang tergabung dalam Aliansi Petani Desa Tambakrejo (APEDET) menggelar aksi demo di depan Mapolres Gresik. Ratusan warga meminta kepada Kapolres mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dan korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan.
Setelah sampai di depan Mapolres Gresik, kemudian Massa aksi demo membentangkan spanduk berisi tuntutan untuk segera dilakukan proses penyidikan oleh polisi.
Sumadi sebagai ketua APEDET mengatakan Setelah warga lebih dulu melaporkan kasus tersebut 31 Maret 2022 lalu berdasarkan petunjuk dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang saat berkunjung ke Desa Tambakrejo pada 12 Maret 2021 lalu. Pihaknya mengaku prihatin dan malu saat Menteri mengatakan Alsintan yang berupa alat pengering padi senilai Rp 1, 2 M diakui milik Brigade Tani. Ironisnya Alsintan ini dimanfaatkan sendiri oleh mantan Ketua Gapoktan Tambakrejo, tidak dimanfaatkan petani di Desa Tambakrejo. Padahal alat pengering padi tersebut milik Gapoktan yang bisa dimanfaatkan desa dari bantuan Dinas Pertanian Jatim. Buat apa bantuan itu, kalau hanya untuk pribadi mantan Ketua Gapoktan saja, ucapnya
Lanjut Sumadi, pihaknya mendorong Polres Gresik untuk segera melakukan proses aduan warga yang tergabung dalam APEDET. Diantaranya, mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan mantan ketua Gapoktan, pengelolaan keuangan Gapoktan periode 2011-2019 tidak ada laporan keuangan sama sekali.
“Keuangannya nihil, kemana uang tersebut. Mohon supaya segera meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan untuk mempercepat pengungkapan dugaan korupsi,” tegasnya.
Masih Sumadi, “Kami petani Tambakrejo tidak mau di dholimi. Segera polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” tegasnya.
Selain itu, aksi massa juga menuntut uang bantuan hibah rice milling unit (RMU). Setelah 30 menit menyampaikan aspirasi tuntutan, perwakilan aksi massa masuk ke dalam Mapolres Gresik untuk dilakukan audiensi.
Sementara itu kuasa hukum APEDET Muh. Sodikin menjelaskan, penyidik sudah memanggil dinas pertanian, dan karena ini dugaan korupsi sehingga masalah ini di serahkan ke kepolisian melalui aduan tertanggal 31 maret 2022, biar kepolisian yang mengungkap dan bisa segera memproses dugaan korupsi mantan ketua Gapoktan Tambakrejo. Ujarnya
Sementara itu di tempat yang sama, Wakapolres Gresik Kompol Ari Galang Saputro menegaskan, proses penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut terus berjalan di Unit Tipikor Satreskrim. “Masih proses penyelidikan, tadi sudah kami sampaikan kepada aliansi,” ujarnya.
Salah satu yang sudah dilakukan adalah memanggil sejumlah pihak terkait. Pihaknya meyakinkan pada masyarakat bahwa penyelidikan terus berlanjut. Kami sudah memanggil beberapa pihak, untuk perkembangannya kami mohon waktu.” Pungkasnya
Pras