MAGETAN, BUSERJATIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dalam agenda Penjelasan Bupati Magetan Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah,di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Magetan, Rabu (6/10/2021).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan H.Sujatno, SE.MM, dengan turut dihadiri oleh Bupati Magetan Dr.Drs.H.Suprawoto, SH,M,Si, Jajaran Forkompimda, UPD terkait, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Magetan yang hadir.
Ketua DPRD Kabupaten Magetan H.Sujatno, SE. MM mengatakan bahwa agenda rapat paripurna kali ini penjelasan Bupati terhadap 3 rancangan peraturan daerah tahun 2021.
“Tahap akhir dari rapat paripurna kali ini penjelasan Bupati terhadap rancangan peraturan daerah ada 3 yaitu, 1.Rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintahan daerah kepada perusahaan-perusahaan daerah dan pembiayaan rakyat syariah Magetan, 2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) dan Pendidikan Rakyat Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur, 3.Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan,”jelasnya.
Ditempat yang sama, Bupati Magetan Dr.Drs.H.Suprawoto, SH, M,Si. juga menyampaikan Rincian tentang estimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magetan untuk kedepannya. (Ipung)