JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Pembangunan Pabrik PT Sarana Indo Pangan di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, yang di duga kuat belum mengantongi ijin, nampak beberapa hari ini aktivitas pembangunannya berhenti.
Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Timur tampak turun ke lokasi pembangunan pabrik tersebut, untuk memastikan ada atau tidak adanya pelanggaran yang di lakukan oleh pelaksana pembangunan Pabrik.
Untuk memastikan ada atau tidak adanya pelanggaran yang di lakukan oleh pelaksana pembangunan pabrik. Pihak BBWS Brantas tampak turun ke lokasi pembangunan Pabrik.
Sementara itu Yudi sebagai biro hukum BBWS mengatakan, “Kita harus tahu persis titik koordinat tanah yang di pergunakan untuk menguruk lahan pabrik tersebut, karena tiap-tiap kordinat pelaksana proyeknya berbeda-beda dan perjanjian kontrak kerjanya berbeda-beda juga”. Ungkap Yudi
Sedangkan pada Jum’at (13/01/23) tim dari LSM LPHM Pandawa dengan di dampingi beberapa awak media turun ke lapangan guna memastikan titik koordinat pengambilan tanah uruk pembangunan pabrik tersebut. Dalam pantauannya, tim LPHM menduga pengambilan tanah uruk itu di ambilkan dari titik koordinat Desa Sebani, yang waktu itu sungai konto yang berada di wilayah tersebut juga sedang ada proyek normalisasi sungai, berdasarkan keterangan warga yang sempat di temui Tim LPHM, mengatakan, “Saya jualan di area proyek normalisasi sungai ini semenjak awal proyek ini di mulai, setahu saya tanah hasil kerukan dari sungai konto yang di Desa Sebani ini di bawah ke Kesamben”, jelas pedagang kaki lima ini.
Hal yang sama juga disampaikan oleh pedagang yang lain, “Semerap kulo tanah kerukan kali niku dibeto ten Dakon Kesamben (setahu saya tanah kerukan sungai itu di bawa ke Dakon Kesamben)”. Ucapnya dengan bahasa jawa.
Sedangkan salah satu Pelaksana proyek yang tidak mau disebutkan namanya saat di temui di kantornya menjelaskan, “Setahu saya, setiap pengiriman tanah hasil dari proyek normalisasi sungai ini harus ada surat permintaan dan harus ada surat persetujuan dari pihak pemerintahan desa yang akan dikirimi tanah hasil kerukan tadi”. Jelasnya.
Salah satu pelaksana yang ikut dalam pengerjaan normalisasi sungai konto ini juga menjelaskan bahwa, tanah hasil kerukan sungai konto itu di berikan cuma-cuma kepada yang meminta tanah tersebut, “Tanah hasil kerukan itu kita berikan secara cuma-cuma kepada yang membutuhkan, akan tetapi harus memenuhi persyaratan yang kami buat, misalnya berapa kebutuhannya, terus aset jalan menuju area yang di uruk kondisinya bagaimana, dan juga jarak tempuh dari lokasi pengerukan. Semua itu supaya kami bisa memastikan tidak mengganggu sirkulasi pekerjaan kami”. Terangnya
Sedangkan Aris Humas LSM LPHM Pandawa Kabupaten Jombang menjelaskan hasil temuannya dilapangan. “Kemarin pada hari Jum’at (13/01/23) saya dan teman-teman turun lagi ke lokasi pembangunan pabrik tersebut, dan kami temukan jarak sepadan antara pagar pabrik dengan bibir sungai hanya 5,5 M, ini berarti pembangunan pabrik ini menyalahi Peraturan Menteri PUPR”. Tegas Aris
Aris juga menambahkan, “Di Peraturan Menteri (permen) PUPR no 28/PRT/2015, pasal 5 huruf a menjelaskan, bahwa sungai yang kedalamannya tidak lebih dari 3 M garis sepadannya harus sekurang-kurangnya 10 M di hitung dari tepi sungai. Artinya dengan temuan ini, kami berharap pihak-pihak yang berwenang bisa memperhatikan hal tersebut ketika memutuskan kebijakannya, terutama pihak BBWS Jatim dan Dinas Perijinan Kabupaten Jombang ketika mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan pengganti dari IMB, agar setiap pembangunan di Kabupaten Jombang tercinta ini bisa sesuai aturan pemerintah”. Pungkas Aris
Pras