GRESIK,BUSERJATIM.COM GROUP – Hari Kamis, Tanggal 30, Bulan Mei, Tahun 2024. Komplotan pelaku bisnis BBM solar ilegal, diduga menggunakan berbagai macam cara untuk menghindari tangkapan pihak kepolisian. Kinerja pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Jajarannya dipertanyakan publik. Pasalnya, dugaan Truk Tangki bewarna biru putih berlogo PT. PEN diduga bebas mengirim BBM solar ilegal diwilayah Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Kami sebagai control sosial sangat menyayangkan sikap dan tindakan Polres Gresik yang diduga ada “main mata” atas dugaan lancarnya modus operandi BBM solar ilegal yang di angkut PT. PEN itu masuk ke Manyar JIIPE Gresik” ujar koordinator team investigasi lapangan media gabungan, Hari Kamis, Tanggal 30, Bulan 05, Tahun 2024.
Diduga Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ilegal yang sedang diangkut oleh truk pengangkut BBM solar dari wilayah Blora Jawa Tengah kepergok anggota tim Investigasi LP KPK, BPKP, dan Tim Media gabungan online Jatim. Pada saat investigasi tim melihat satu unit mobil tangki berkapasitas 8000 liter, berwarna biru putih dengan logo PT. PEN, akan tetapi tangki berlogo PT. PEN diduga tidak ada tulisan Transportir dan Suplier Solar Industri, sesuai peraturan perijinan. Setelah tim investigasi membuntuti mobil tangki tersebut berhenti di Jalan Kebomas dan masuk ke Pintu Tol Kebomas Gresik Pada Hari Kamis (30/05/2024) pagi, jam 07: 54 WIB.
Tidak berselang lama tim investigasi media gabungan Jatim mendapati aroma BBM solar yang bercecer di sepanjang jalan pintu masuk menuju gerbang tol Kebomas Gresik, alhasil tim investigasi mendapati tumpahan berceceran BBM solar tersebut, yang diduga berasal dari sebuah truck tangki BBM solar berlogo PT. Putra Energi Niaga (PT. PEN) dengan nopol K 9984 C yang sedang berhenti, sebelum pintu masuk gerbang tol.
Benar saja ceceran BBM jenis solar tersebut berasal dari selang truck tangki PT.PEN yang berada dari lubang pembuangan mainhole atas tangki tersebut.
Terlihat driver dan kernet truk tangki tersebut sedang istirahat diatas kabin truk , tim investigasi gabungan media Jatim, mengkonfirmasi driver yang bernama saiful, saiful mengatakan kalau pemilik tangki PT. PEN diduga bernama rendra, ” ucap saiful saat di konfirmasi tim investigasi gabungan media Jatim.
Dari keterangan driver ini menyebutkan bahwa pengambilan BBM solar diambil dari wilayah Blora Jawa tengah dan akan dikirimkan ke PT. HUMMING yang berada di Pelabuhan JIIPE manyar Gresik Jawa Timur. Di sisi lain tim investigasi media gabungan Jatim, mengkonfirmasi dan mengklarifikasi kelengkapan dokumen tangki PT. PEN, alhasil driver tersebut tidak membawa dokumen Loading Order (LO), sehingga driver tersebut tidak dapat menunjukan dokumen pengambilan asal usul BBM solar yang di ambil, dari sini diduga PT. PEN mendapatkan BBM solar ilegal yang dugaanya dari lapak atau gudang penimbunan BBM solar ilegal.
Kami sebagai control sosial menduga ada oknum mafia BBM solar ilegal wilayah Blora Jawa Tengah, dan oknum mafia tersebut diduga mempunyai gudang penimbunan BBM solar ilegal, BBM solar tersebut diduga BBM solar yang di dapat dari beberapa SPBU wilayah Jawa Tengah serta BBM solar tersebut patut diduga BBM solar bersubsidi.
Hal seperti ini diduga mengacu pada, Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp.60.000.000.000. (enam puluh miliar rupiah).
Diketahui armada mobil tangki biru putih tersebut menggunakan nomor Plat bernopol K 9984 C. Untuk itu perlu perhatian yang serius dari PT Pertamina untuk memantau perkembangan permainan bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal yang diduga sudah di manipulasi oleh para pengusaha oknum mafia BBM solar ilegal.
Hingga berita ini ditayangkan ke media massa, tim investigasi media gabungan Jatim masih melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait guna memberikan laporan informasi adanya kegiatan yang dilakukan oknum mafia BBM solar ilegal dengan menggunakan PT. PEN. (Tim investigasi media gabungan Jatim)