PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra Terancam Tutup, Managemen Semestinya Lapor Pada Satgas Mafia Tanah

Jombang, Buserjatim.com – Awalnya bermula dari surat yang diterima oleh kuasa hukum ahli waris Nawi Alrokerto oleh management perusahaan PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra (GRC Board) yang beralamat di Desa Pengampon Kecamatan Kabuh Jombang Jawa Timur. Perihal tanggapan terhadap Somasi tertanggal 06 Februari 2022 yang dikirim kepada kuasa hukum ahli waris.

Dimana ahli waris Nawi Alrokerto memiliki tanah waris seluas 8680 m2 dengan alas hak SHM no 187 Desa Pengampon Kecamatan Kabuh yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra, walaupun ahli waris belum menerima pembayaran dari perusahaan maupun dari team yang dibentuk perusahaan.

Adapun kutipan surat perusahaan No : 010/HRDGA-jbg/BPAS/II/ tersebut terdapat pada point ke – 3 tertulis “Bahwa terhadap jual beli tersebut telah dilakukan pembayaran secara lunas melalui team pembebasan tanah Desa Pengampon, Desa Manduro dan Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. ( SILAHKAN KONFIRMASI DENGAN TIM PEMBEBASAN TANAH TERSEBUT )“.

Dari kutipan surat perusahan tersebut, pandangan ahli Dr Ahmad Hasan Afandi, MSi Direktur DAHA INSTITUTE mengatakan “Perusahaan seharusnya malu dan bersikap kesatria atas kebodohan teamnya dalam pembebasan lahan perusahaan, dimana masih ada hak orang lain yang secara nyata belum beralihnya hak ahli waris kepada Perusahaan, dan andaikata saya yang jadi pemilik atau komisaris perusahaan, saya akan instruksikan dilakukan audit oleh akuntan publik perusahaan karena saya merasa malu reputasi perusahaan tercoreng”. Ujarnya

Rabu (23/02/2022).
Perlu kita ketahui, di nukil dari website resmi https://www.grcboard.com/ bahwa PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing.

“Pabrik pertama berlokasi di Citeureup Jawa Barat berdiri sejak tahun 1992 dan mulai produksi pada tahun 1994 dan seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap produk GRC board, untuk memenuhi permintaan pasar maka di tahun 2010 didirikan pabrik kedua yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat dan pabrik ketiga berlokasi di Jombang, Jawa Timur yang mulai beroperasi tahun 2020. Teknologi yang digunakan berasal dari Jepang, kualitas produk setara dengan standar kualitas Internasional“./Red

Dalam proses pengadaan lahan perusahan, yang bertindak sebagai pembeli dihadapan notaris adalah saudara Jonathan ( sebuah nama panggilan dari sumber yang telah bertemu di Pejabat Pembuat Akte Tanah/PPAT ) dan untuk pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Jombang juga beratasnamakan Jonathan.

Disini kita bisa memahami, apakah perusahaan yang melakukan proses jual beli…? atau apakah perorangan yang telah mengaku bernama Jonathan yang melakukan transaksi jual beli …?

Yang lebih menarik lagi adalah Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) Yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu ( DPMPST ) Kabupaten Jombang atas nama Wong Alfian Wijaya yang bertindak atas nama perusahaan PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra.

Disini dapat disinyalir bahwa ada sebuah ruang gelap dan agak ganjil, hubungan antara Jonathan selaku pemegang hak atas akte jual beli dan Wong Alfian wijaya dalam pengurusan IMB.

Dalam proses pembangunan sebuah perusahaan, tentu sebagaimana lazimnya persyaratan umum bahwa perusahaan harus mempunyai alas hak yang dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang baik yang berbentuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Guna Pakai atau Hak Pengelolaan, akan tetapi ini tidak berlaku bagi PT.Bangun Perkasa Adhitama Sentra desa Pengampon Kec. Kabuh Jombang.

Hak atas tanah yang dimiliki oleh perusahaan belum bisa diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Jombang yang disebabkan masih adanya sengketa atas tanah ahli waris dan dalam kondisi terblokir atas permohonan ahli Waris Nawi Alrokerto atas SHM no 187 desa Pengampon.

Sungguh amatlah dramatis sekali kalau kita baca surat dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang tanggal 02 – 02 -2022 nomor surat : 32/und-35.17-600/II/2022 Hal mediasi sertifikat Hak Milik No. 187/Desa Pengampon. Dimana undangan tersebut mencerminkan menunjukkan adanya permohonan hak atas nama PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra yang diwakili oleh sdr. Achmad Febriko Bastari yang bertindak sebagai Coorporate Legal Manager dan permohonan hak tersebut belum bisa diberikan oleh Kantor ATR/ BPN Jombang yang disebabkan masih adanya sengketa akibat kecerobohan Team Pembebasan Lahan yang dibentuk oleh perusahaan dan sudah dibayar lunas oleh perusahaan.

Melihat realita atas jual beli dalam akte atas nama Jonathan sebagai pembeli, pembayaran BPHTB atas nama Jonathan, IMB atas nama Wong Alfian Wijaya sedang permohonan hak atas nama PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra yang belum bisa diberikan, sedangkan perusahaan telah melakukan pembangunan dan menjalankan proses produksi serta memperkejakan buruh.

Melihat realita kejadian tersebut Dr. Ahmad Hasan Afandi Msi. Lanjut mengomentari “PT Bangun Perkasa Adhitama Sentra berdiri dan produksi di tanah siapa… ? kalau menempati tanah bukan haknya, bagaimana kewajibannya terhadap negara baik BPHTB atau biaya perolehan hak di kantor ATR / BPN … ? dan bagaimana bisa terbit IMB sedang secara nyata PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra belum bisa menunjukkan alas hak ? Kejadian ini sudah cukup sebagai pintu masuk menelusuri adanya mafia perizinan dalam penerbitan izin di Kabupaten Jombang.

Saya sebagai akademisi memberikan sumbangan pemikiran untuk bisa digunakan sebagai solusi yaitu untuk menyelamatkan perusahaan PT. Bangun Perkasa Adhitama Sentra yang secara kasat mata hampir sudah tidak bisa ditoleris kegiatan produksinya, karena secara administrasi pendirian perusahaan ada mall admnistrasi.

Adapun solusi yang ada dari kami sebagai jalan tengah adalah :

  1. “Perusahaan harus berani mengambil langka hukum terhadap team yang dibentuk perusahaan dalam pembebasan lahan yang telah merugikan perusahaan”.
  2. “Perusahaan meminta pertanggung jawaban kepada yang diberi kuasa untuk mengurus perizinan di Kabupaten Jombang“.
  3. “Perusahaan meminta pertanggung jawaban kepada perusahaan konsultan dokumen lingkungan, ini akibat tidak adanya sosialiasi rencana dokumen lingkungan kepada masyarakat sekitar perusahaan”.
  4. “Melakukan negosiasi ulang atas tanah yang bersengketa dan diseleseikan dengan musyawarah mufakat“.
  5. “Perusahaan meminta jajaran kepolisian mengambil peran pengamanan investasi sebagaimana instruksi Kapolri dengan kewenangannya melakukan tindakan hukum terhadap pihak pihak yang merugikan perusahaan dan atas pengaduan perusahaan yang merasa dirugikan”. Pungkasnya.

( Pras/tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *