Proyek Pembangunan TPT Desa Sumberingin Terkesan Asal Asalan

JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Dalam era keterbukaan sekarang ini, masih saja terjadi anggaran yang di tutup tutupi. Kali ini terjadi di Desa Sumberingin Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.

Proyek pembangunan desa yang diturunkan pemerintah melalui Dana Desa, Jombang Berkadang, ataupun Bantuan Khusus (BK) seharusnya menjadi program yang terbuka atau transparan.

Saat tim media ke lokasi proyek pembangunan TPT yang berada di Dusun Sumberingin, pembangunan TPT, pembangunan drainase, pembangunan JUT yang berasa di Dusun Colo semuanya tidak terpasang papan informasi, padahal gunanya papan informasi tersebut adalah untuk ketransparanan, yang intinya proyek tersebut dari anggaran apa, biayanya berapa, volume pembangunan berapa,

Proyek pembangunan juga diduga tidak sesuai dengan juknisnya, dimana batu yang lama bekas bongkaran di pasang lagi.

Dan untuk proyek JUT di selatan jalan di Dusun Colo, pasirnya tidak sesuai dengan standar yang di gunakan, menurut pantauan tim media, pasir tersebut masih banyak mengandung lumpur dan itu bisa mengurangi mutu bangunan. Untuk bangunan tembok penahan tanah jalan usaha tani sendiri diduga pasangan batu kalinya di campur dengan paras yang sudah keras, pengadukan sendiri juga bersifat manual atau tidak menggunakan molen.

Sewaktu tim media turun ke lapangan kamis (6/7/23), menjumpai Warsito selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Warsito mengatakan “pembangunan TPT ini dananya bersumber dari dana desa, dengan anggaran 49 juta rupiah dengan volume panjang 36 meter plus pembangunan duiker, untuk lebih jelasnya tanya ke pak SekSekdes saja”, capnya

Sementara itu Ali Qosim selaku Seketaris Desa Sumberingin saat di konfirmasi tim media terkait temuan temuan tersebut mengatakan, “semua itu sudah sesuai RAB dan untuk papan informasi itu di pasang belakangan kalau sudah selesai pengerjaan”. Ujarnya senin (10/7/23).

Menurut Subekhi dari LP2KP seharusnya pembangunan apapun yang memakai anggaran uang negara seharusnya bersifat transparan, masyarakat harus tahu dan tidak boleh di tutup tutupi. Karena semua sudah tertera dan di undangkan dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik dan juga kepres No. 70 Tahun 2012 atas perubahan kepres No. 54 Tahun 2010. Ucapnya

Subekhi juga menambahkan, kalau pasir yang di gunakan banyak mengandung lumpur, otomatis kualitas mutu bangunan tidak menjamin kualitasnya. Pungkasnya

Pras(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *