Proses Pembayaran Pembebasan tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi Peterongan Berjalan Lancar

JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Proses pembayaran atas ganti rugi tanah beserta pelepasan hak atas tanah Desa Brambang dan Desa Pundong kecamatan Diwek Kabupaten Jombang telah mencapai finish dan berjalan lancar. Selasa (15/11/22).

Proses pembebasan tanah tersebut di hadiri oleh Rojikan, SE.MM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Wilayah Brantas (BBWS) di dampingi instansi terkait yaitu ATR/BPN Kabupaten Jombang, Kades Brambang dan Kades Pundong serta masyarakat pemilik tanah yang di bebaskan.

Lahan yang di bebaskan tersebut peruntukannya untuk jaringan aliran kali terong, yang di gunakan untuk mengairi persawahan warga.

Rojikan, SE.MM sebagai PPK pengadaan tanah dalam sambutannya mengatakan, ucapan terima kasih kepada bapak ibu atas partisipasinya dalam rangka pembebasan tanah yang di gunakan peruntukannya untuk jaringan irigasi peterongan skala kecil ini.

Insya Allah bapak ibu sekalian akan mendapatkan gantinya dan juga akan mendapatkan ganjarannya, karena pembebasan tanah ini di gunakan untuk kepentingan umum. Ucap Rojikan

Sementara itu salah satu warga yang terkena dampak yang mendapatkan ganti rugi mengatakan bahwa, dirinya sangat mendukung atas pembangunan jaringan irigasi peterongan skala kecil ini. Dia juga merasa iklas tanahnya di peruntukan untuk kepentingan umum. Dia juga berterima kasih karena ganti rugi yang di terima dari segi nominalnya sangat memuaskan. Ucapnya

Pras

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *