KEDIRI,BJ BUSERJATIM.COM-Jum’at 14-03-2025 Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa atau yang di sebut (BKK)(merupakan salah satu program peningkatan dan percepatan pembangunan desa. Program yang bersumber dari APBN lebih difokuskan pada pembangunan infrastruktur desa yang belum dapat direalisasikan dari Dana Desa. Salah satu desa penerima bantuan keuangan yang berasal Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2024 adalah Desa Donganti Kecamatan Plosoklaten.
Diduga Pemerintah Desa selaku pelaksana kegiatan tidak melaksanakan sesuai dengan aturannya. Perlu diketahui bersama Desa Donganti pada BK Provinsi Tahun Anggaran 2024 mendapat bantuan keuangan sebesar Rp. 150.000.000,-. Bantuan tersebut digunakan untuk pembangunan pagar makam Desa Donganti.
Mengacu pada aturan yang menaungi sebagai dasar hukum Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Tanggal 10 Oktober 2024 dan Peraturan Menteri Desa tentang pelaksanaan kegiatan diduga Pemdes Donganti justru melaksanakan kegiatan pembangunan pagar makam desa secara kontraktual kepada pihak ketiga.
Sesuai aturan dalam kegiatan pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan kegiatan.
Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) anggaran dibawah 200 juta dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Dinas secara langsung. Akan tetapi untuk pelaksanaan di Desa Donganti justru dikontraktualkan.
Berdasarkan prasasti kegiatan yang ditemukan di lapangan anggaran sebesar 150 Juta digunakan untuk pembangunan pagar makam desa dengan volume 107 meter. Pembangunan sendiri sesuai keterangan dari Sekretaris Desa Donganti digunakan untuk pembangunan pondasi dari batu belah dengan ukuran panjang 110 x lebar 30 cm x tinggi 50 cm. Serta pagar makam setinggi 1 meter dan panjang 107 meter menggunakan material batako.
Dari penghitungan Tim Media berdasarkan prasasti dan keterangan Sekdes dengan sumber Cipta Desa yang biasa digunakan acuhan pembuatan RAB kegiatan didesa, diduga anggaran tersebut di mark up.
Mengacu pada sumber Cipta Desa pekerjaan pembangunan pagar makam dengan Volume 107 meter hanya menelan biaya sebesar Rp. 115.000.000,- akan tetapi pada prasasti tertulis anggaranya sebesar Rp. 150.000.000,-
Guna mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait penanggung jawab kegiatan Sekdes meminta Tim Media untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala Desa Donganti. Akan tetapi sampai berita ini dimuat Kades belum bisa ditemui(Kk)