TULUNGAGUNG, BUSERJATIM.COM – Maraknya Kasus peredaran narkoba di wilayah Tulungagung beberapa bulan terakhir ini, memicu Satresnarkoba Polres Tulungagung semakin gencar untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran narkoba.
Dari hasil penelusuran pada tanggal (31/5/ 2022) pukul 06.30 Wib, Satresnarkoba Polres Tulungung telah berhasil mengamankan AC alias K bin Alm Y, seorang Pria berumur 32 tahun yang beralamat Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai tukang las tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung, karena yang bersangkutan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu,” ungkap Kasat Narkoba Akp Didik Riyanto, SH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Rabu(01/05/2022).
Lebih lanjut Kasi humas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dan laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba jenis shabu-shabu. Kemudian Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan bertransaksi narkoba jenis shabu-shabu.
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan Satresnarkoba, akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujar Iptu Anshori, SH.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) pocket shabu dengan berat bruto 0,41 gram, 4 (empat) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 9,08 gram, 3 buah alat Bong, 2 buah timbangan digital, 8 lembar plastik klip bekas bungkus shabu, 11 buah scrop dari sedotan, 6 buah korek api, 1 Pack plastik klip, 2 buah bekas bungkus rokok Surya dan Andalan, 1 bungkus rokok, 1 buah bekas bungkus rokok Andalan berisi plastik klip, 3 buah isolasi, 1 buah cutter, 1 buah Hp Invinix warna hijau, 1 buah dosbook Hp merek Nokia, 3 buah sobekan plastic dan Uang sebesar Rp. 585.000,- hasil upah penjualan shabu.
Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
” Pelaku dengan inisial AC alias K bin Alm Y, di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. .”
Kami menghimbau dan mengajak kepada warga dan masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya.
(Andi37)