Pria Dengan Gangguan Jiwa Dicurigai Lakukan Pencurian, Alami Amuk Massa di Indramayu, Kapolsek Sindang Ingatkan Pentingnya Praduga Tak Bersalah

 

Indramayu – Peristiwa memprihatinkan terjadi di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, di mana seorang pria yang diduga Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menjadi korban amuk massa karena dicurigai akan melakukan tindak pidana pencurian.

Awalnya, pria ODGJ yang bernama Sanjaya melompat ke pagar rumah warga, dan di sekitar lokasi kejadian banyak warga yang berserakan. Melihat tindakan tersebut, warga langsung menangkap Sanjaya dan melakukan main hakim sendiri karena menduga akan melakukan aksi pencurian.

Beruntung, Kapolsek Sindang, AKP Saefullah, yang saat itu berada di lokasi kejadian, segera melerai aksi main hakim sendiri tersebut.

“Pria itu bukan maling tapi ODGJ,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Sindang, AKP Saefullah.

Setelah diamankan, Sanjaya dibawa ke Mapolsek Sindang untuk dilakukan pemeriksaan. Saat diinterogasi, pria tersebut memberikan jawaban yang ngelantur atau tidak nyambung, menguatkan dugaan bahwa ia adalah ODGJ.

Lurah Desa Terusan, Daryanto, membenarkan bahwa pria tersebut adalah ODGJ dan sering terlihat berada di Jembatan Merah Terusan.

Saefullah menegaskan pentingnya tidak emosi warga hingga melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap individu harus dianggap tidak bersalah hingga mendapat putusan dari pengadilan. Mengingat Indonesia adalah negara hukum, prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dan tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan.

“Intinya kita negara hukum, jangan melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegas Saefullah.

Kita semua memiliki hak yang sama di mata hukum, dan prinsip praduga tak bersalah harus senantiasa dipegang teguh. Ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *