GIANYAR, BUSERJATIM.COM – Seorang pria berinisial M (55) nekat datang dari Pulau Jawa ke Bali dengan membawa sebilah pisau dapur demi menghabisi nyawa pria selingkuhan istrinya. Aksi tragis itu terjadi di Jalan Raya Semebaung, Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Kamis, 3 April 2025 malam.
Pelaku M menyerahkan diri ke Polsek Blahbatuh sesaat setelah menusuk korban AS (54). Dalam keterangannya kepada polisi, ia mengaku cemburu buta hingga merencanakan aksi penusukan tersebut dengan membawa pisau khusus untuk memburu pria idaman lain (PIL) sang istri.
Korban Ditemukan Tewas di Gang
Salah satu saksi di lokasi kejadian, Klaransia Kefi (38), mengatakan bahwa korban AS ditemukan dalam keadaan telungkup dan tidak bergerak di gang rumah milik I Wayan Rapet. Saat dievakuasi, korban telah meninggal akibat luka tusukan.
Sementara itu, Kapolsek Blahbatuh, AKP I Wayan Sujana, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Selain itu, M juga dapat dikenakan Pasal 338 KUHP yang menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap dari kejadian tersebut, serta mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku.