BUSERJATIM GRUOP –
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menghadiri rapat penutupan kas APBN 2024 sekaligus meluncurkan sistem Core Tax di Kementerian Keuangan. Dalam acara tersebut, Presiden mengumumkan sejumlah kebijakan penting terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan insentif perpajakan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Kebijakan PPN yang Diumumkan Presiden
1. Bebas PPN Tetap Berlaku
Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati fasilitas bebas PPN akan tetap bebas PPN (PPN 0%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
2. PPN 11% Tidak Mengalami Perubahan
Barang dan jasa yang dikenakan PPN sebesar 11% tidak mengalami perubahan. Artinya, tidak ada kenaikan tarif PPN yang harus dibayar.
3. PPN 12% untuk Barang Mewah
Barang-barang yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kini akan dikenakan PPN 12%, termasuk:
Pesawat pribadi
Kapal pesiar dan yacht
Rumah, apartemen, atau kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar
Kendaraan bermotor mewah
Ketentuan ini mengacu pada PMK Nomor 15/2023 dan PMK Nomor 42/2022.
4. Stimulus dan Insentif Perpajakan Tetap Berlaku
Presiden menegaskan bahwa seluruh paket stimulus yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 16 Desember 2024 akan tetap berlaku. Paket tersebut mencakup:
Bantuan Beras: 10 kg per bulan bagi 16 juta penerima bantuan pangan selama Januari-Februari 2025.
Diskon Listrik: Pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah mendapat diskon 50% untuk Januari-Februari 2025.
PPh Final untuk UMKM: UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh, dengan PPh final hanya 0,5% untuk omzet lainnya.
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP): Berlaku bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Subsidi Pembiayaan Padat Karya: Subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin industri padat karya.
Bantuan Jaminan Sosial: 50% bantuan untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama enam bulan.
Kemudahan JKP: Akses lebih mudah ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Insentif Kendaraan Listrik dan Properti: Dukungan pembelian mobil listrik dan rumah.
Pajak untuk Keadilan dan Gotong Royong
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pajak dan APBN adalah instrumen negara untuk mewujudkan keadilan, gotong royong, dan keberpihakan pada rakyat. “Kebijakan fiskal harus melindungi masyarakat, mendukung perekonomian, dan memastikan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Melalui peluncuran sistem Core Tax, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perpajakan, demi memperkuat penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional.
red