Presiden Prabowo Hadiri Penutupan Kas APBN 2024 dan Umumkan Kebijakan Penting untuk 2025

BUSERJATIM GRUOP –

JAKARTA – Hari ini, Presiden Prabowo Subianto menghadiri agenda penutupan kas APBN Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan. Dalam kunjungan tersebut, Presiden juga mengumumkan kebijakan strategis pemerintah terkait pajak dan stimulus ekonomi, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Bacaan Lainnya

Kebijakan PPN Tahun 2025
Presiden menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Berikut poin-poin utama kebijakan tersebut:

1. Kenaikan PPN untuk Barang Mewah
Per 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12%, tetapi hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Contohnya meliputi:

Private jet

Kapal yacht

Barang-barang mewah lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu.

 

2. Barang dan Jasa Non-Mewah
Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tarif PPN tetap sebesar 11% dan tidak mengalami kenaikan.

3. Kebutuhan Pokok Masyarakat
Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, sebagaimana telah berlaku sebelumnya.

 

Paket Stimulus Ekonomi Rp38,6 Triliun
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo juga mengumumkan paket stimulus ekonomi dengan total nilai Rp38,6 triliun untuk mendukung masyarakat dan sektor ekonomi. Beberapa program utama dalam paket tersebut meliputi:

Bantuan Beras: 10 kg/bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan.

Diskon Listrik: Pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt mendapatkan diskon 50%.

Pembiayaan Industri Padat Karya: Dukungan untuk revitalisasi mesin dan pengembangan sektor padat karya.

Insentif PPh Pasal 21: Pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa PPh yang ditanggung pemerintah.

Bebas PPh untuk UMKM: UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.

Berpihak pada Kesejahteraan Rakyat
Presiden menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak pada kepentingan rakyat luas. “Pajak dan APBN adalah instrumen negara untuk menciptakan keadilan sosial dan gotong royong. Kebijakan ini kami susun untuk menjaga keseimbangan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memastikan bahwa semua pihak, terutama masyarakat kecil, mendapatkan manfaat langsung,” ujar Presiden.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendukung stabilitas ekonomi sekaligus memastikan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *