POLRES CIREBON KOTA–Demi terciptanya Kenyamanan dan ketentraman Personil Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Polda Jabar menggelar operasi Knalpot Brong atau Bising. Senin (10.07.23)
Kapolres Cirebon Kota Akbp Ariek Indra Sentanu S.H.,S.IK.,M.H mengatakan “Kami menegakkan aturan agar masyarakat tidak resah dengan bisingnya knalpot Brong.” Ujar Kapolres Cirebon Kota melalui Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan, SH.
Lanjut Ariek Indra Sentanu Kami akan tindak tegas pengendara R2 Yang masih menggunakan knalpot Brong atau bising. “Kasihan masyarakat, begitu juga pengguna jalan lainnya terganggu dengan adanya suara bising knalpot.” Jelasnya melalui Kapolsek Utbar
Untuk saat ini pihaknya memberi teguran keras kepada pengguna knalpot bising, apa bila ada kendaraan R2 Yang menggunakan knalpot brong di berikan himbauan untuk di ganti dan buat Surat pernyataan tidak akan di pasang lagi. “Jika masih bandel, kami akan tindaklanjuti dengan serius karena sudah jelas penggunaan Knalpot itu menyalahi aturan. Berdasarkan UULAJ. No. 9. Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1. ” Pungkas Kasubsi Penmas Humas Polres Cirebon Kota Ipda Charis Efendi, SH.






