BUSERJATIM.COM_Kota Blitar – Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota pada hari Senin 30/01/2023, mengamankan seorang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian HP dengan TKP Warung milik Supiyan (57), di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Pelaku bernama Aldi Alias Gentong (23), pemuda asal Surabaya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan mengatakan, Aldi saat ini ditahan di sel tahanan Mapolsek Sukorejo Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku Senin siang kemarin diamankan dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian langsung dilakukan penahanan di Polsek Sukorejo,” kata Kasihumas AKP Achmad Rochan, Rabu (1/2/2023).
Aksi pencurian terjadi pada Senin (30/1/2023). Awalnya, pelaku pura-pura beli makan di warung milik korban.
Ketika korban lengah, pelaku mengambil ponsel korban yang ditaruh di kursi warung.
Selanjutnya, pelaku pergi meninggalkan warung korban.
Korban sempat bingung mengetahui ponselnya hilang di warung. Korban curiga dengan pelaku yang baru saja membeli makan di warungnya.
“Karena curiga, korban meminta tolong warga mengejar pelaku. Dan aksinya pun berhasil digagalkan oleh warga” ujarnya.
Saat ditangkap warga, pelaku sempat membuang ponsel yang dicuri dari korban untuk menghilangkan jejak.
Tetapi, warga menemukan ponsel milik korban yang dibuang pelaku di belakang Pos Kamling, Jl Kali Lekso, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
“Warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Sukorejo dan saat ini Kasusnya masih dikembangkan oleh Polsek Sukorejo,” katanya.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindakan pencurian.
(Humas-red)