BUSERJATIM.COM II JEMBER-Polsek Semboro Polres Jember berhasil mengamankan seorang pemuda yang mengedarkan pil koplo. Pelaku dengan inisial KY (22)warga desa Semboro, Kecamatan Semboro kabupaten Jember.
KY diamankan dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 209 butir pil koplo yang siap edar.
Kapolsek Semboro,AKP Sholihin Agus Wijaya SH mengatakan penangkapan pelaku pengedar pil koplo,saat anggota polsek semboro melakukan patroli mendapati dua pemuda mabuk yang bernama Arip dan dwi di saku celana kedapatan membawa dua klip berisi 14 butir pil koplo.
Setelahnya,petugas melakukan interogasi terhadap keduanya agar bisa menunjukkan penjual pil koplo setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan,petugas mendapati KY di warung biru desa gading Rejo perbatasan semboro-umbulsari, dan di lakukan penggeledahan badan didapatkan barang bukti 153 butir pil dextro dan 64 butir pil trex di saku celana” jelas Kapolsek.
Dijelaskannya, pelaku KY mengaku mendapatkan pil koplo dengan cara membeli melalui online shop. Setelah mendapatkan pil koplo, kemudian pelaku mengedarkannya.
Atas perbuatannya KY dijerat pasal 196 dan 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 UU RI NO. 5 Tahun 1997. (AHMAD & Humas Polres Jember)