Ngawi,Buserjatim.com group– Anggota Polsek Ngawi Kota Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak jowo di wilayah Kelurahan Pelem, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Ngawi sedang melaksanakan patroli kring serse di wilayah hukum Polsek Ngawi. Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat dugaan aktivitas penjualan miras ilegal di sebuah rumah di Jalan Kyai Mojo Gang II, Kelurahan Pelem.
Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, disertai surat tugas. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ZCC (24), ditemukan barang bukti berupa 16 botol plastik berisi miras jenis arak jowo dengan total volume 8 liter yang disimpan di dapur dalam kantong plastik hitam.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan beberapa langkah, termasuk membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, menyita barang bukti, dan melaksanakan penyidikan Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Tersangka mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 4 ayat (1) dan (3) jo Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran serta Penjualan Minuman Keras.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan tindakan serupa demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Ngawi.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi R saat dikonfirmasi media pada hari Selasa (7/9/2025).
Polres Ngawi berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa yang merugikan masyarakat. (Hmsresngw-py*)