Kediri, Buserjatim.com-
Laksanakan Operasi Yustisi Imbauan dan Sosialisasi Jelang Pemberlakuan PPKM level 3 saat Nataru, akan diberlakukan selama liburan Nataru (Natal dan Tahun Baru) dengan tujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19. Sabtu malam, tanggal 04-12-2021.
“Selama PPKM level 3 berlangsung, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan”.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Mojoroto Resor Kediri Kota Jawa Timur saat melaksanakan operasi yustisi, Imbauan dan Sosialisasi di salah satu Kafe yang di wilayah hukumnya,ucapnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi, Imbauan Prokes dan sosialisasi tersebut, Kapolsek menekankan pentingnya menerapkan Protokol kesehatan karena pandemi belum berakhir serta ada ancaman varian jenis baru, yaitu “Omicron”.
“Semua masyarakat, pengelola tempat hiburan malam dan pengunjungnya diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dan diwajibkan memasang barcord untuk aplikasi PeduliLindungi di lokasi usahanya,” ucap Kompol Mukhlason.SH, di lokasi kegiatan, Sabtu (04/12/2021) malam.
Jelang “Nataru”, pemerintah juga menghimbau diberlakukan jadwal PPKM level 3 dan masyarakat juga harus tahu mengenai aturan-aturan yang diberlakukan selama PPKM level 3 berlangsung.
Aturan selama PPKM level 3 mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Aturan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November kemarin dan ditujukan kepada Gubernur, Bupati, hingga Walikota di seluruh Indonesia.
Sesuai juga instruksi Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan PPKM level 3 akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 saat liburan Nataru. Seluruh wilayah di Jawa-Bali dan luar Jawa Bali akan menerapkan PPKM level 3. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M. (Hary77)