Kediri Kota, Buserjatim.com-
Aturan aktivitas dan mobilitas yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi. Kali ini, Instruksi Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 selama Natal dan Tahun Baru Tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Mojoroto Polres Kediri Kota Kompol Mukhlason.SH, saat melakukan Sosialisasi Inmendagri No 66 tahun 2021 di salah satu Posko PPKM, yang berada berada di beberapa kelurahan wilayah Polsek Mojoroto. Menurutnya, pada aturan tersebut, pemerintah membatasi mobilitas perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 namun disertai pengawasan ketat.
“Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan “Acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Kompol Mukhlason.SH menjelaskan, Sabtu, 11/12/2021.
“Aturan dalam Inmendagri No 66 tahun 2021 itu diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022, tutupnya.
Selain memberikan sosialisasi Inmendagri no 66 tahun 2021 ke sejumlah Posko PPKM, pihaknya juga memberikan sosialisasi ke sejumlah Kafe yang ada di wilayah hukum Polsek Mojoroto. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M. (Hary77-Red)