KOTA MADIUN, BUSERJATIM. COM GROUP || Polsek Manguharjo Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan di PT Bumi Pembangunan Pertiwi Madiun.
Disampaikan oleh Kasihumas Ipda Ahmad Ubaidilah, SH, di Ruang Konferensi Pers Pada Kamis (20/06), bahwa kejadian dugaan tindak pidana terjadi pada Senin, 15 April 2024, di kantor PT Bumi Pembangunan Pertiwi Madiun.
Pelapor an.F.S melaporkan sdr. berinisial A.H.B salah satu karyawan PT Bumi Pembangunan Pertiwi, diduga melakukan penggelapan uang penjualan/piutang barang tanpa izin, menyebabkan kerugian materi sebesar Rp 1.804.704.726, “jelasnya.
Lanjutnya selang beberapa minggu korban merasa curiga atau ketidakberesan tentang laporan keuangan sehingga pelapor melaporkanya ke Polsek Manguharjo, pada Senin, 6 Mei 2024, pukul 10.00 WIB.
Setelah menerima laporan, tim unit Reskrim Polsek Manguharjo gerak cepat melakukan tindakan kepolisian yaitu penyelidikan dan memeriksa saksi saksi Serta barang bukti sehingga berhasil menemukan serta membawa terlapor, yang berisial A.H.B, ke Polsek Manguharjo untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diserahkan termasuk bendel audit INVOICE PT Bumi Pembangunan Pertiwi dan 41 nota penjualan barang. Kasus ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum dalam menangani tindak pidana di wilayah Kota Madiun.
Akibat perbuatanya tersebut terlapor dikenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.(hms).