Polsek Lelea Sosialisasikan Larangan Pemasangan Perangkap Tikus Beraliran Listrik

Indramayu – Polsek Lelea jajaran Polres Indramayu Polda Jabar kembali melaksanakan sosialisasi terkait larangan pemasangan perangkap tikus menggunakan aliran listrik di area persawahan yang berada di wilayah hukum Polsek Lelea, Kabupaten Indramayu. Jum’at (13/9/2024)

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan fatal yang dapat membahayakan nyawa petani maupun warga sekitar.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, warga juga diberi informasi mengenai layanan “Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu” di nomor 081999700110 atau call center 110, yang dapat digunakan untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Lelea, IPTU Sunaryo, menyampaikan bahwa pemasangan perangkap tikus dengan aliran listrik sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak memasang perangkap tikus yang menggunakan aliran listrik. Selain membahayakan diri sendiri, juga berpotensi membahayakan orang lain,” ujar IPTU Sunaryo didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.

Kapolsek juga menekankan pentingnya kesadaran warga dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar dan mendorong mereka untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran atau potensi bahaya melalui layanan yang telah disediakan oleh Polres Indramayu.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari penggunaan cara-cara yang membahayakan dalam melindungi lahan pertanian mereka,” tambah Kapolsek IPTU Sunaryo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *