Polsek Lelea Sosialisasikan Larangan Membakar Jerami

 

Indramayu – Upaya mencegah terjadinya kebakaran, Polsek Lelea jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan sosialisasi larangan membakar jerami kepada para petani di Desa Lelea dan Desa Cempeh, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Senin (21/10/2024)

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya petani, tentang bahaya yang ditimbulkan dari pembakaran jerami di area sawah.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Lelea, IPTU Sunaryo, menjelaskan bahwa membakar jerami tidak hanya berpotensi menyebabkan kebakaran lahan, tetapi juga menimbulkan polusi udara yang berdampak negatif pada kesehatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para petani, untuk tidak membakar jerami setelah panen. Selain berbahaya bagi lingkungan, pembakaran jerami juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar akibat asap yang ditimbulkannya,” jelas IPTU Sunaryo didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.

IPTU Sunaryo menambahkan bahwa pihak kepolisian bersama petugas terkait akan terus melakukan patroli dan pengawasan di area persawahan untuk memastikan tidak ada aktivitas pembakaran jerami yang dapat memicu kebakaran.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Indramayu dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi lingkungan dari potensi bahaya kebakaran, khususnya di area pertanian yang rawan terjadi insiden tersebut.

“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam mengelola sisa hasil panen dengan tidak membakar jerami dan mencari alternatif lain yang lebih aman dan ramah lingkungan,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *