Indramayu, – Dalam rangka menjaga keselamatan dan mencegah potensi bahaya, personil Polsek Lelea jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan sosialisasi mengenai larangan memasang perangkap tikus menggunakan aliran listrik di wilayah Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Minggu (18/8/2024)
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Lelea IPTU Sunaryo, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan perangkap tikus yang memanfaatkan aliran listrik.
“Penggunaan perangkap tikus dengan aliran listrik dapat menyebabkan risiko membahayakan keselamatan jiwa manusia,” kata IPTU Sunaryo didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak menggunakan metode tersebut dan lebih memilih alternatif yang lebih aman,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan penyampaian informasi melalui berbagai saluran, termasuk pertemuan langsung dengan warga, penyebaran brosur, menggunakan spanduk hingga penggunaan media sosial.
Selain itu, personil Polsek Lelea juga memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah pencegahan dan solusi yang lebih aman untuk mengatasi masalah tikus.
Kapolsek Lelea berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya penggunaan perangkap tikus dengan aliran listrik dan memilih metode yang tidak hanya efektif tetapi juga aman. Kata Kapolsek.