MANGUPURA, POLRES BADUNG, POLSEK KUTA UTARA, BUSERJATIM.COM–
5 Agustus 2023
Unit Reskrim Polsek Kuta Utara dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Komang Juniawan, S.H.,M.H. berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan TKP Villa Habibi Luxury Villa Jl. Bedugul, Lingk. Anyar Kaja, Kel. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 17.30 Wita.
Adapun dasar pengungkapan kasus tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomer : LP/B/73/VII/2023/SPKT/POLSEK KUTA UTARA/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 25 Juli 2023;
Kapolsek Kuta Utara Kompol I Made Pramasetia, S.H.,S.I.K.M.H. menjelaskan Sesuai keterangan Pelapor bahwa pada berawal pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 13.30 Wita dimana pada saat karyawan proyek a.n NOVEL hendak mengambil alat pengukuran Topografi yang bernama Total Station yang sebelumnya disimpan di Gudang proyek di Proyek Villa tidak dapat menemukan barang tersebut. Kemudian karyawan tersebut memberitahu pelapor selaku Manager Proyek bahwa alat pengukuran topografi yang bernama Total Station hilang dan pelapor rasa telah dicuri. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan ke Polsek Kuta Utara guna penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya terkait adanya laporan tersebut Kapolsek Kuta Utara memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Komang Juniawan, S.H.,M.H., yang didampingi Panit Opsnal Unit Reskrim Ipda Kadek Arimbawa, S.H.,M.H. beserta anggota mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi-saksi yang ada di TKP, kemudian berdasarkan pengumpulan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, diketahui identitas pelaku. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 tim opsnal unit Reskrim Polsek Kuta Utara anggota opsnal unit Reskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan di seputaran Ubud, Gianyar dan berhasil mengaman seorang pelaku inisial S (26thn), Alamat Desa Rawuh, Kec. Karangayung, Kab. Grobogan, Jawa Tengah, Alamat tinggal bedeng proyek villa di Banjar Penestanan, Ubud, Gianyar. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Kuta Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) set TOPCON ES-65 SN YL0649. (05/08).
( priyono/red )