KUTA SELATAN, BUSERJATIM.COM
Selasa, 10 Desember 2024 Polsek Kuta Selatan melaksanakan operasi Penertiban Penduduk Non Permanen (Tibduktang) di wilayah Banjar Kaja Jati, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Operasi dimulai pukul 17.30 WITA dan melibatkan 14 personel gabungan dari berbagai unsur, termasuk Polsek Kuta Selatan, Babinsa, Kasi Trantib, Kasatgas Linmas, Kelian Banjar, Linmas, dan Pecalang. Kegiatan ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Kutuh, Aiptu GD A Mantara.
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring 10 penduduk non-permanen asal luar Bali. Satu di antaranya tidak memiliki KTP. Para penduduk yang terjaring diarahkan untuk segera mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD) di Kantor Desa Kutuh.
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H, M.H, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi ini bertujuan memastikan penduduk non-permanen mematuhi aturan administrasi serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif, ujarnya.
Operasi berakhir pukul 19.30 WITA tanpa adanya insiden atau temuan mencurigakan. Kapolsek Kuta Selatan juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang mendukung kelancaran kegiatan tersebut.(Team/Red)